Kebijakan program PKH diarahkan untuk mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat kurang mampu diwilayah perdesaan, peran pemerintah desa diperlukan dalam berbagai proses mulai dari pendataan sampai pada tahap pengawasan sehingga bantuan PKH dapat bermanfaat bagi keluarga penerima. Hasil penelitian menunjukan bahwa di desa Pelimping masih banyak masyarakat yang kriterianya kurang mampu sebanayak 67 kepala keluarga yang terdata dan memperoleh bantuan PKH, untuk menetapkan data penerima dilakukan oleh Dinas Sosial kabupaten Sintang sebagai data valid sehingga proses pendataan dilakukan oleh pemerintah desa dengan mengacu pada pedoman kriteria yang layak memperoleh bantuan PKH yang selanjutnya diusulkan sesuai dengan berbagai syarat administrasi yang sudah ditetapkan. sedangkan proses penyaluran bantuan PKH dilakukan oleh pemerintah kecamatan mencakup seluruh desa di Kecamatan Kelam Permai. Pengawasan terhadap proses penyaluran dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan, Dinas Sosial melalui peran pendamping PKH tingkat kecamatan dan juga oleh pemrintah desa secara langsung kepada kepala keluarga yang memperoleh bantuan tersebut. Kata Kunci : Peran, Pemerintah Desa, PKH
Copyrights © 2020