Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 berawal dari aspirasi masyarakat yang direspon positif oleh eksekutif selanjutnya dirumuskan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tidak dipeoleh secara intensif. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif mengenai implementasi tidak berjalan baik, sehingga berakibat tidak dilaksanakannya Peraturan Daerah dimaksud. Karena Gubernur tidak tidak mengeluarkan Surat Peraturan Gubernur sebagai pengesahan pelaksanaan Peraturan Daerah. Dengan demikian berarti lembaga eksekutif secara langsung tidak menyetujui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005. Hal ini mengukapkan lembaga eksekutif tidak siap menyelenggarakan Pemerintahan secara transparan.
Copyrights © 2018