Satuan Polisi Pamong Praja adalah di instansi pemerintah yang sangat berperan dalam rangkamenciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat yang yang mempunyai tugas pengawalanBupati, penjagaan, patrol, pengamanan perda dan sebagainya. Berdasarkan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Prajabahwa: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkanPerda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakatserta perlindungan masyarakat;Pelaksanaan kebijakan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat didaerah;Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda danPeraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat denganKepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkanPerda dan Peraturan Kepala Daerah; dan pelaksanaan tugas lainnya. Pelaksanaan tugas lainnya meliputi:mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan danpenyebarluasan produk hukum daerah;membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasukpejabat negara dan tamu negara; Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membantu pengamanan dan penertibanpenyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; membantu pengamanan danpenertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; danPelaksanaantugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Copyrights © 2017