Eksistensi saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara sejatinya merupakan bentuk kontrol pemerintah terhadap aksi korporasi Perusahaan. Namun, dalam rangka kontrol tersebut, terjadi sebuah problematika penerapan saham dwiwarna yakni superioritas keberlakuan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara dan Superioritas kewenangan yang menabrak prinsip one share one vote, di samping itu problematika lain yang terjadi pada penerapan saham dwiwarna adalah terkait regulasinya, dimana ketentuan saham dwiwarna hanya ada dalam Peraturan Pemerintah dan tidak memiliki payung hukum setingkat undang-undang, padahal saham dwiwarna sebagai proteksi negara seyogyanya diatur dalam aturan yang setingkat undang-undang. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk menjawab problematika penerapan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yakni metode dengan pendekatan legis positivis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, penulis menawarkan gagasan limitasi dan sinkronisasi regulasi saham dwiwarna, dengan menempatkan saham dwiwarna hanya pada holding company BUMN, dan mencabut keberlakuan saham dwiwarna pada BUMN Non-holding company, kemudian dalam regulasi ketentuan saham dwiwarna ditempatkan dalam hierarkis setingkat undang- undang, yakni undang-undang BUMN, dan undang-undang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Privatisasi, Saham, Perusahaan Negara
Copyrights © 2018