Rizal Habibunnajar
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Privatisasi Perusahaan Negara Melalui Holding Company; Menggagas Limitasi dan Sinkronisasi Regulasi Saham Dwiwarna Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Rizal Habibunnajar; Imas Novita Juaningsih
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v2i1.13838

Abstract

Eksistensi saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara sejatinya merupakan bentuk kontrol pemerintah terhadap aksi korporasi Perusahaan. Namun, dalam rangka kontrol tersebut, terjadi sebuah problematika penerapan saham dwiwarna yakni superioritas keberlakuan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara dan Superioritas kewenangan yang menabrak prinsip one share one vote, di samping itu problematika lain yang terjadi pada penerapan saham dwiwarna adalah terkait regulasinya, dimana ketentuan saham dwiwarna hanya ada dalam Peraturan Pemerintah dan tidak memiliki payung hukum setingkat undang-undang, padahal saham dwiwarna sebagai proteksi negara seyogyanya diatur dalam aturan yang setingkat undang-undang. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk menjawab problematika penerapan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yakni metode dengan pendekatan legis positivis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, penulis menawarkan gagasan limitasi dan sinkronisasi regulasi saham dwiwarna, dengan menempatkan saham dwiwarna hanya pada holding company BUMN, dan mencabut keberlakuan saham dwiwarna pada BUMN Non-holding company, kemudian dalam regulasi ketentuan saham dwiwarna ditempatkan dalam hierarkis setingkat undang- undang, yakni undang-undang BUMN, dan undang-undang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Privatisasi, Saham, Perusahaan Negara
PROBLEMATIKA REGULASI PINJAM MEMINJAM SECARA ONLINE BERBASIS SYARIAH DI INDONESIA Rizal Habibunnajar; Indra Rahmatullah
Jurnal Legal Reasoning Vol 2 No 2 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v2i2.2225

Abstract

Financial technology (fintech) berkembang pesat di Indonesia termasuk fintech yang berlandaskan Syariah. Kemunculan fintech Syariah dipilih karena masyarakat muslim di Indonesia dalam bertransaksi ingin menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Syariah. Namun demikian, fintech berbasis Syariah masih menyisakan beberapa masalah. Untuk menjawab problematika ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, objek penelitian yang dikaji terfokus pada peraturan perundang-undangan, putusan hakim, teori hukum, dokumen-dokumen, serta berbagai hasil penelitian terdahulu yang membahas persoalan terkait fintech syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa problematika dalam aturan fintech peer to peer lending syariah di Indonesia, yakni Pertama, POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 lebih berkonotasi ke arah fintech konvensional, Kedua, muncul ketidakpastian hukum karena fintech syariah saat ini harus tunduk pada POJK Nomor: 77/POJK.01/2016, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 117/DSN-MUI/II/2018. Padahal Fatwa MUI tidak termasuk ke dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, Ketiga, aturan fintech syariah belum mengatur aspek pengawasan syariah atau kepatuhan syariah, dan Keempat, POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 tidak secara tegas mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi pidana untuk penyelenggara fintech. Terdapat beberapa hal yang perlu untuk dimasukan dalam regulasi khusus fintech syariah, yakni. Pertama, memperjelas sisi peristilahan yang berkaitan dengan fintech syariah. Kedua, Asas, tujuan dan fungsi. Ketiga, Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan permodalan. Keempat, Jenis dan kegiatan usaha. Kelima, Perizinan. Keenam, Perjanjian atau Dokumen elektronik. Ketujuh, Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian dan pengelolaan resiko fintech syariah. Kedelapan, Pengawasan Kesyariahan, dan terakhir, Aspek penyelesaian sengketa.
Privatisasi Perusahaan Negara Melalui Holding Company; Menggagas Limitasi dan Sinkronisasi Regulasi Saham Dwiwarna Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Rizal Habibunnajar; Imas Novita Juaningsih
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v2i1.13838

Abstract

Eksistensi saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara sejatinya merupakan bentuk kontrol pemerintah terhadap aksi korporasi Perusahaan. Namun, dalam rangka kontrol tersebut, terjadi sebuah problematika penerapan saham dwiwarna yakni superioritas keberlakuan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara dan Superioritas kewenangan yang menabrak prinsip one share one vote, di samping itu problematika lain yang terjadi pada penerapan saham dwiwarna adalah terkait regulasinya, dimana ketentuan saham dwiwarna hanya ada dalam Peraturan Pemerintah dan tidak memiliki payung hukum setingkat undang-undang, padahal saham dwiwarna sebagai proteksi negara seyogyanya diatur dalam aturan yang setingkat undang-undang. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk menjawab problematika penerapan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yakni metode dengan pendekatan legis positivis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, penulis menawarkan gagasan limitasi dan sinkronisasi regulasi saham dwiwarna, dengan menempatkan saham dwiwarna hanya pada holding company BUMN, dan mencabut keberlakuan saham dwiwarna pada BUMN Non-holding company, kemudian dalam regulasi ketentuan saham dwiwarna ditempatkan dalam hierarkis setingkat undang- undang, yakni undang-undang BUMN, dan undang-undang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Privatisasi, Saham, Perusahaan Negara