Memperoleh pekerjaan yang layak adalah hak setiap manusia. Setiap orang memiliki hak-hak dasar perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan baik bagi diri maupun keluarga. Perjuangan Hak Asasi Manusia di negara ini telah mencapai titik yang urgen. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam memperoleh pekerjaan harus didapatkan semua masyarakat, baik yang sehat secara fisik maupun disabilitas. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah ini yakni pendekatan yuridis normativ, sedangkan jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan memaparkan perlindungan Hak Asasi Manusia yang telah dilakukkan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan arti penting perlindungan Hak Asasi Manusia dalam pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah belum terlaksananya peraturan yang ada, hal ini terbukti dengan tidak adanya Balai Rehabilitas milik pemerintah bagi kaum disabilitas, terbatasnya anggaran yang tersedia bagi pembinaan penyandang disabilitas, serta perilaku keluarga cenderung malu terhadap anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Kesimpulannya pada praktiknya penyandang disabilitas masih sering mengalami diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan, sehingga menyebabkan penyandang disabilitas menjadi lebih terpuruk secara psikis namun sosial ekonomi.
Copyrights © 2020