Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 2 No 2-2 (2019)

Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Tujuan Wisata Berkelas Dunia

I Ketut Widia (Universitas Warmadewa)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis kebudayaan yang mendesak untuk dikembangkan dan dimajukan dalam rangka menjadikan Kalimantan Timur menjadi tujuan wisata berkelas dunia dan untuk mendeskripsikan upaya pemajuan kebudayaan itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Maksudnya adalah penelitian berdasarkan hasil kajian kepustakaan dan dokumen yang relevan dan mendukung materi penelitian. Berdasarkan analisis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa macam kebudayaan Kalimantan Timur yang mendesak untuk dimajukan yaitu suku, bahasa daerah, lagu daerah, senjata tradisional, pakaian adat, rumah adat, alat musik (kedire, klentengan (sluding), sampek, jatung utang, uding/uring), desa adat. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam pemajuan kebudayaan yaitu menyumbang pokok pikiran kebudayaan daerah kepada perwakilan ahli yang ditunjuk di masing-masing daerah, mencatat dan mendokumentasikan objek kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, melakukan pemutakhiran data objek pemajuan kebudayaan secara kontinu atau berkelanjutan, masyarakat harus berperan aktif untuk mengamankan objek kebudayaan untuk menghindari terjadinya klaim kebudayaan dari pihak asing, masyarakat harus turut berperan aktif untuk memelihara objek-objek kebudayaan, ikut berperan aktif menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan melalui revitalisasi, repatriasi, atau restorasi, mengambangkan objek pemajuan kebudayaan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman, mempublikasikan segala informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan objek pemajuan kebudayaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ganaya

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora is a journal published by Jayapangus Press which contains the results of research in the field of social sciences and humanities. The purpose of this journal is to publish and disseminate writings in the social sciences and humanities that can contribute to ...