Jurnal Ilmiah Al-Hadi
Vol 6 No 1 (2020): Juli - Desember

NAFKAH ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN DALAM FIKIH MAZHAB SYAFI`I DAN HUKUM POSITIF

Lubis, Sakban (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2021

Abstract

Syari`ah bermaksudamembentuk suatuaunit keluarga yangasejahtera amelalui perkawinan, namunakalau karena beberapaaalasan tujuan iniagagal, makaatidak aperlu lagiamemperpanjang harapanahampa tersebut sebagaimanaayang dipraktekkanadan diajarkanaoleh beberapa agamaalain bahwa perceraianaitu tidak adiperbolehkan. Islam menganjurkana perdamaiana di antara kedua suami istri dari pada memutuskanamereka. Namun jikaahubungan baikadiantara pasanganatak mungkin terusadilangsungkan, maka Islamapun tidak membelengguadengan suatu rantaiayang amemuakkan. Maka diizinkanlahaperceraian. Begituaantara suami istriaperbedaan gawatayangaakan membahayakana keutuhan kekeluargaana mereka, maka hendaklahaditunjukapenengah guna mempertemukan atau menghilangkan perbedaan-perbedaan tersebut mendamaikan mereka. Tidak diragukan lagi, bahwa Islam telah mengatur kehidupan keluarga. Rumahadipandang sebagaiatempat tinggal diadalamnya jiwa-jiwa manusia bertemu, berinteraksiadengan dasarakecintaan, kasih sayang, menutupakekurangan, keindahan, pemeliharaan, dan kesucian, tapi sering terbentur dengan perceraian suami istri yang akan melahirkan tanggung jawab baru yaitu nafkah terhadap pasangan juga terhadap anak yang dilahirkan dari pasangan itu. Tanggungajawab nafkahapada suami tidakahanya sewaktuadia masihamenjadi sahnyaadan terhadapaanak-anak yang dilahirkanasi istri, tetapiasuami punatetapawajib menafkahinyaabahkan padaasaat perceraian. Adaabeberapa orangayang egoisayang mungkinasalah memperlakukan istrinya dan amenyengsarakan hidupnyaaselama masa `iddah-nya. Implementasi Pemberian NafkahaAnak Dalam FikihaSyāfi`ī danaJaminan KepastianaHukum Terlaksana Dengan baik Dalamafikih Syāfi`ī aapabila seorangaperempuan ditalak suaminya bada` ad-dukhūladengan talak raj`īamaka adia berhak (wajib) amendapatkan suknāa (nafkah maskan) dananafkah `iddah, karena pada dasarnya statusnya sebagai istri (baqiyah) dan tamkīn minalaistimtā` (kemungkinan untuk bersenang-senangaatau satu rumah) masih berlanjut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alhadi

Publisher

Subject

Religion Humanities Education

Description

Jurnal Ilmiah Al-Hadi is a scientific publication that efforts to facilitate academic articles and scholarly writings of a number studies in empirical research in the field of Islamic Studies. Jurnal Ilmiah Al-Hadi is open to academics, students, researchers, and practitioners who are interested in ...