Ada begitu banyak alasan mengapa dibutuhkan kajian khusus tentang fiqih wanita. Salah satunya yaitu karena Allah SWT menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik maupun psikis. Dan pada akhirnya syariat atau hukum-hukum yang Allah SWT turunkan kepada manusia juga banyak yang berbeda antara wanita dan laki-laki. Misalnya dalam permasalahan wanita saat menjadi saksi, dimana ketika seorang wanita menjadi saksi maka kesaksian tersebut dalam fiqih harus diperkuat dengan wanita lainnya. Sehingga jika wanita menjadi saksi dalam fiqih maka setidaknya dibutuhkan minimal dua wanita sebagai saksi, Itulah satu diantara sekian banyak alasan, begitu juga wanita secara psikis memang tidak bisa disamakan dengan psikis atau kejiwaan laki-laki. Hal tersebut menjadikan dalam Fiqih psikis wanita dan laki-laki mempunyai peran serta fungsi yang sangat berbeda dari keduanya. Dan dalam lingkup Mażhab Sya>fi’iy yang kita anut di Indonesia, ada beberapa rangkaian hukum yang khusus berlaku bagi wanita, yang perlu dibahas secara detail oleh para santri khususnya pembahasan di Pondok Pesantren.
Copyrights © 2020