Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Transformasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasilan (UKP-PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setingkat menteri tentunya menjadi suatu kajian yang menarik. Oleh karena itu eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu dikaji secara mendalam. Metode Pendekatan Yuridis Normatif, dengan Tipe Penelitian Preskripsi. Sumber data yang digunakan Data sekunder yang terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat dilihat berdasarkan eksistensi statis dan eksistensi dinamis. Dilihat berdasarkan eksistensi statis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memiliki ide dasar yang cukup baik ditengah isu radikalisme dan terorisme. Bentuk lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila juga memiliki posisi yang strategis yaitu Badan setingkat Kementrian. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertanggungjawab kepada Presiden. Sebagai lembaga negara keuangan/ budgeting Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diatur sesuai Peraturan Presiden No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, Dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, mendapatkan hak keuangan dan biaya perjalanan dinas.
Copyrights © 2019