Kawasan wisata alam pada hakekatnya, memiliki potensi tata ruang sebagaikawasan objek wisata alam yang, penyembangannya harus didukung oleh faktorfisik dan faktor sosial. Dalam pemanfaatan kawasan wisata alam dalamkehidupan, pada saat ini, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi, sangat memerlukan pengendalian pemanfaatan ruang secara dini,sebelum merupakan ancaman bagi kehidupan yaitu dengan mengikuti UU No. 24 /1992, tentang penataan ruang. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah:1. Pengawasan usaha usaha untuk menjaga konsekuensi pemanfatan ruangdengan fungsii ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang2. Penerbitan dalam ketentuan ini adalah usha untuk mengambil tindakan agarpemanfaatan ruang yang direncanakan terwujud.Kata Kunci : Kawasan wisata alam dan ketataruangan
Copyrights © 2009