Tulisan ini mengulas persoalan sistem pemidanaan pada tindak pidana qadhaf yang diatur dalam al-Qur’an yakni surat an-Nur ayat 4. Tulisan ini mengunakan metode kepustakaan yang memakai data primer sebagai sumber rujukan dalam penulisan tersebut. Adapun hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa, Menjaga nama baik dan kehormatan merupakan bagian penting dari konsep maqāṣid al-syarī’ah, hal ini didasarkan pada pendapat Izzuddin Ibn Abd al-Salam yang membagi kebutuhan primer menjadi enam (6) jenis yaitu, melindungi agama, jiwa, keturunan, kehormatan, akal, dan harta. Dalam kajian fikih jinayah belum dikenal istilah kejahatan pencemaran nama baik, namun jika ditelusuri lebih mendalam akan ditemukan kesesuaian makna dengan jarīmah qadhaf. Karena jarīmah qadhaf menurut syara’ dibagi menjadi 2 (dua) macam yakni, qadhaf yang dikenakan hudud dan qadhaf yang dikenakan takzir. Adapun unsur-unsur dalam jarīmah qadhaf yang dikenakan takzir, yakni adanya tuduhan perbuatan maksiat atau tercela selain zina, adanya unsur berniat melawan hukum, dan tuduhan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah. Karena itu delik pencemaran nama baik masuk ke dalam qadhaf yang dikenakan pidana takzir, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam jarīmah qadhaf yang dikenakan hudud.
Copyrights © 2020