Implementasi Perda No. 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 09 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan dan kendala-kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 09 tahun 2014 ada 4 (empat) indikator penelitian yaitu Pada Penataan, segi penentuan lokasi sudah sesuai dengan Rencana Umum TataRuang Setempat; Pemberdayaan sudah berdasarkan visi dan misi dan mengadakan pelatihan khusus kepada pengelola dalam hal pelatihan untuk menjaga kebersihan dan keamanan pasar, agar tetap higienis dan cara mengelola pedagang agar berjualan dengan tertib dalam kios serta tercipta manajemen yang profesional dan Pembinaan, meningkatkan kompetensi pedagang pasar yakni dengan melakukan pelatihan tentang tata cara melayani pembeli dan telah melakukan sosialisasi; sedangkan Pengawasan belum mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 09 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dikarenakan belum beroperasinya secara optimal, sedang dilaksanakan renovasi, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru belum melaksanakan inspeksi secara langsung dan laporan hasil Pengawasan belum di laporkan kepada Walikota dan DPRD. Kendala pada 1). Penataan, Sempitnya lokasi pasar; 2). Pemberdayaan, sulitnya melakukan pembinaan disiplin kepada para pedagang;3). Pembinaan, sulitnya mendapatkan sumber alternatif pendanaan, serta tidak efektifnya hasil sosialisasi; dan 4). Pengawasan, tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan, masyarakat yang punya kios/los disewakan kepada pedagang lain dengan harga sewa yang mahal, pengawasan dalam penarikan uang retribusi pedagang.
Copyrights © 2019