Evaluasi Pelayanan Wajib Pajak dalam Aktivasi e-FIN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; mengevaluasi pelayanan yang diberikan berdasarkan pada teori pelayanan publik; dan mengetahui hambatan dan upaya yang telah dilakukan KPP Pondok Aren dalam mengoptimalkan pelayanan aktivasi e-FIN. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data adalah metode penelitian lapangan yang terdiri atas teknik wawancara dan teknik observasi serta metode penelitian kepustakaan. Pelaksanaan pelayanan aktivasi e-FIN telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang memuat ketentuan mengenai pengajuan permohonan aktivasi e-FIN. Pelayanan aktivasi eFIN yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pratama Pondok Aren belum sepenuhnya memenuhi kriteria pelayanan publik yang baik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara nomor KEP/25/M.PAN/2004 yang memuat pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah. Adapaun dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, ada hal-hal yang dapat ditingkatkan lagi pada beberapa kriteria yaitu Kejelasan dan Kepastian, dan Keterbukaan. Dalam praktiknya, pelayanan aktivasi e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren menemui beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut terdapat pada jaringan internet yang lambat dan sering mengalami gangguan, kurangnya informasi yang diterima Wajib Pajak, perangkat keras yang sudah terlalu tua dan perangkat lunak yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, dan jumlah petugas pajak yang terbatas.
Copyrights © 2019