Banyak yang dibatalkan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan Hutan yang salah hanya merupakan pembalakan liar. Tindak pidana pembalakan liar sangat marak di Indonesia dan mengundang banyak pihak dan merupakan tindak kejahatan yang rapi dan terorganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas pembalakan liar adalah karena pembalakan liar termasuk kategori “kejahatan terorganisasiâ€. Oleh karena itu merupakan kebijakan legal kriminal yang disetujui dan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging harus diwujudkan. Kebijakan hukum kriminal dan wewenang dalam penyidikan antara polri dan ppns yang diterapkan dalam kerangka penanggulangan dan penegakan hukum tindak pidana logging ilegal Mengenai resolusi yang diselesaikan dengan pembalakan liar tidak dirumuskan batasnya sehingga para pembela yang menugaskan pembalakan liar itu sendiri. Dalam praktiknya proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana ilegal penebangan ditandai dengan penanganannya yang tidak terpisahkan (lengkap) karena perceraian yang terkait langsung seperti pemodal, pemesan, donor, pemalsu dokumen, sawmill saja yang dipidana.
Copyrights © 2020