Setiap manusia memiliki hak untuk hidup berkeluarga dengan cara melangsungkan perkawinan sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keabsahan perkawinan sebagaiama tertera dalam Undang-Undang Perkawinan menjadi dilematis, apabila dilakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama, karena Undang-Undang Perkawainan tidak mengatur secara tegas perihal perkawinan beda agama, Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kurangnya aspek Hak Asasi Manusia dalam pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis tentang pengaturan hak atas perkawinan beda agama dalam aspek hukum HAM.
Copyrights © 2020