Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis, yang berarti bahwa dalam melakukan penelitian, komposer akan meninjau dan dari segi hukum dan juga akan melihat efek dan gejala yang ada di masyarakat dari sumber data yang digunakan. sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti menyimpulkan bahwa, tanggung jawab PT. Kereta Api sesuai dengan yang diatur oleh UU RI No. 13 tahun 1992 tentang mobilitas mengatakan bahwa PT. Kereta Api (Persero) sebagai pengangkut bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita oleh penumpang karena kelalaian dalam melakukan transportasi. Sehingga jika terjadi kecelakaan maka penumpang dan ahli waris yang terluka yang seharusnya meninggal dapat menuntut PT. Kareta Api (Persero) selama kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dan pembawa. Sedangkan jumlah kompensasi yang diberikan oleh PT Kereta Api (Persero) kepada korban kecelakaan kepada penumpang baik kelas ekonomi maupun kelas eksekutif tidak ada perbedaan, karena premi yang dibayarkan oleh PT. Kereta Api (Persero) ke PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin adalah sama.
Copyrights © 2020