Sertifikat akan dihasilkan untuk tanah yang terdaftar untuk pertama kali melalui pendaftaran sistem sporadicor, sertifikat ini akan dikeluarkan untuk bukti kepemilikan. Salah satu sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan adalah Sertifikat Hak Tanah. Efek dari jenis sertifikat ini kepada pemilik memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Namun implikasi ini diikuti oleh implikasi lain seperti pembatalan dan klaim. Pembatalan terjadi jika ada kesalahan yuridis pada saat sertifikat dibuat, sementara klaim akan terjadi jika ada kerugian sebagai akibat dari kesalahan prosedural dan tindakan melanggar hukum. Salah satu subyek pendaftaran tanah adalah untuk memberikan aturan hukum kepada pemilik hak untuk tanah. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya ditetapkan aturan tentang pendaftaran tanah, salah satunya adalah Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Namun, ternyata masih ada masalah menyangkut kepemilikan sebidang tanah sesuai Bagian ini, bahwa adalah, untuk sebidang tanah yang telah mengambil alih oleh hukum yang berlaku selama bertahun-tahun dan dilengkapi dengan sertifikat. Masih ada pihak yang mengklaim tanah yang menuntut hak atas tanah. Hingga saat ini, Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang seharusnya dapat menjadi solusi untuk masalah ini, tetapi masih ada perbedaan yang timbul.
Copyrights © 2020