Adanya wabah (Covid 19), secara langsung berdampak pada pekerja yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perlunya penyuluhan diberikan kepada para pekerja yang ada dalam Serikat Pekerja di daerah Tangerang maupun pekerja di luar dari serikat Pekerja yang terkena dampak Covid 19. Metode yang digunakan dengan metode penyuluhan dan diskusi. Penyuluhan yang diberikan mengenai hak –hak yang diterima para pekerja terkena PHK maupun dampak covid 19, berdasarkan aspek hukum serta membangun mental positif bagi para pekerja terkena dampak pandemik. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pekerja mengenai hukum tentang hak –hak yang diterima, sehingga para pekerja memahami apa saja yang harus diterima dan mampu menyampaikan problemnya dengan cara –cara yang benar, selain itu para pekerja bisa memahami permasalahan secara positif dengan mental yang dibangun agar dapat mengambil langkah yang strategis dalam menciptakan pekerjaan baru. Dari 15 peserta yang hadir sebagian besar responnya positif.
Copyrights © 2020