Peranan mediator pada kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah sebagai pemimpin perundingan mediasi sehingga pihah-pihak yang berselisih diberikan motivasi, berupa pengarahan-pengarahan dan komunikasi. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang telah berupaya mengefektifkan peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu dengan mengikutsertakan aparatur dalam pendidikan dan pelatihan mediasi, kesediaan anggaran dan kesediaan sarana dan prasarana.
Copyrights © 2015