cover
Contact Name
Florensius Tijan
Contact Email
admin@unka.ac.id
Phone
+6281227902049
Journal Mail Official
admin@unka.ac.id
Editorial Address
Jl.Yc.Oevang Oeray, Baning Kota Sintang
Location
Kab. sintang,
Kalimantan barat
INDONESIA
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
ISSN : 2338333X     EISSN : 27751104     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul penelitian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 204 Documents
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (P3MD) DI DESA BENGKUANG KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG Antonius Erwandi
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v7i2.409

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum maksimalnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang disebabkan kurangnya pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah desa dalam memanfaatkan alokasi dana desa untuk program pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakat desa. Oleh karenaya penulis tertarik meneliti tentang Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) di Desa Bengkuang Kecamatan Kelam Permai. . Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diarahkan pada sistem pendampingan kepada pemerintah desa dalam pemanfaatan alokasi anggaran yang diperuntukan pada pembangunan, dalam pembangunan dilakukan dengan perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dengan melibatkan unsur masyarakat. Sedangkan dalam pola pemberdayaan yaitu dengan memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk dapat membantu masyarakat melalui pembiayaan terhadap potensi daerah yang dapat di kembangkan menjadi produk unggulan masyarakat. pendampingan pembangunan dan pemberdayaan dilakukan sampai pada tahap pelaporan dan tahap kelanjutan program tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Sistem perencanaan kerja dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yaitu dengan merencanakan kunjungan kerja pada setiap desa selama proses penggunaan dana desa. Koordinasi yang dilakukan yaitu dengan pemerintah Desa, Pemerintah kecamatan dan dengan kelompok masyarakat secara berkelanjutan. Pengawasan terhadap tenaga Pendamping lokal bersifat berjenjang yaitu dari pendamping desa tingkat kecamatan dan tenaga ahli pada tingkat Kabupaten melalui rekapitulasi pelaporan. Saran - Saran Penelitian yaitu Diharapkan dapat meningkatkan berbagai bentuk program pendampingan khususnya pada bidang pembangunan pertanian dan perkebunan pada pemerintah desa dan masyarakat. Diharapkan dapat Meningkatkan sistem koordinasi kepada pihak swasta agar dapat memberikan fasilitas dan bantuan pendanaan pembangunan untuk menambah kegiatan yang hendak di kembangkan menjadi potensi utama masyarakat. Diharapkan dapat menambah dan meningkatkan sistem pengawasan pada sistem pendampingan agar lebih efektif dalam mengawasi proses pembangunan oleh pemerintah desa. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembangunan, Pemberdayaan, Masyarakat Desa.
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PASAL 53 UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus Di Desa Begori Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang) Gadion Gadion
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v6i1.254

Abstract

The dismissal of the village apparatus by the Village Head is one of the authority of the Village Head in leading the village area the dismissal must be based on recommendations from the District, one of which is the Camat recommendation letter issued and submitted to the Village Head, the recommendation letter must be based on the submission of the Village Chief by underlying the results of the community election and submission submitted by the Village Head to occupy a position as a Village Tool.
PENYELESAIAN TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM ADAT DAYAK UUD DANUM DI KABUPATEN SINTANG Kartika Agus Salim
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 5, No 2 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v5i2.113

Abstract

Suku Dayak Uud Danum merupakan penduduk mayoritas yang mendiami dua Kecamatan di Kabupaten Sintang yaitu : Kecamatan Serawai dan Ambalau. Walaupun terdapat penduduk atau suku lain yang merupakan penduduk pendatang namun jumlahnya sedikit di dua Kecamatan tersebut. Masyarakat Dayak Uud Danum yang menjadi objek penelitian ini masih memegang teguh pada nilai – nilai atau norma – norma yang ditinggalkan oleh leluhurnya (nenek moyang mereka). Nilai – nilai atau norma – norma yang ditinggalkan oleh mereka dianggap sebagai adat yang terus berkembang mengikuti perubahan dalam kehidupan masyarakat.
PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) SINTANG DI KANTOR BERSAMA SAMSAT SINTANG Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 2, No 2 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v2i2.235

Abstract

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang pemungutannya dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sintang, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Kantor Bersama Samsat Sintang. Namun, pelayanannya belum dilakukan secara optimal sehingga banyak wajib pajak yang tidak puas terhadap pelayanan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh UPPD Sintang.
DAMPAK AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TAMPA IZIN ( PETI ) TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI DESA BARU LOMBAK KECAMATAN, MELIAU KABUPATEN SANGGAU FX Nikolas
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 4, No 2 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v4i2.57

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu semakin maraknya aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) yang dapat menimbulkan Dampak terhadap kerusakan lingkungan selain itu aktivitas PETI dapat dikategorikan pelanggaran hukum.Hasil penelitian menunjuklan bahwa terdapat fakta pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan aktivitas PETI di Kabupaten Sanggau dan untuk menindaklanjuti aktivitas PETI aparat penegak hukum melakukan  tidankan preventif dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya PETI selain itu  dilakukan tindakan represif dimana Penegak hukum melakukant Tindakan penindakan atau penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum adalah menangkap dan memproses sampai dengan penuntutan kepada pemilik tambang serta perkerja yang ikut melakukan pertambangan yang telah mengakibatkan terjadinya peristiwa pencemaran Lingkungan baik di lingkungan air maupun lingkungan tanah. Kesimpulan yaitu Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin  yang di lakukan masyarakat mempunyai sebab - akibat yaitu pencemaran ligkungan air an sungai. Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin yang mengakibatkan pencemaran lingkungan perlu adanya upaya hukum untuk masyarakat yang melakukan pertambangan dan penyuluhan hukum dari aktivitas pertambangan tersebut. Surat izin yang dikeluarkan pemerintah tidak gunakan sebagaimana mestinya oleh pemilik tambang karena pemilik tambang ( dompeng ) tidak melaksanakan intruksi menghindari pencemaran lingkungan. Sanksi yang diberikan kepada pemilik tambang sangat ringan dan tidak sesuai dengan akibat dari tambang tersebut. Saran Penelitian : Pemerintah harus tegas dalam menanggani masalah PETI di Kabupaten sanggau khususnya secara umumnya Kalimantan Barat. lebih baik melakukan tindakan preventif dibandingkan tindakan represif Pemerintah harus melakukan proaktif dalam memberikan izin sampai dengan pelaksanaan pertambangan tersebut untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Serta pemberian sanksi yang seberat – beratnya kepada mereka terutama yang mempunyai tambang, Melarang melakukan pertambangan dengan mesin
ANAK PEDULI LINGKUNGAN MASA KINI BERDASARKAN UU NO.32 TAHUN 2009 Genopepa Sedia
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v7i2.410

Abstract

Peduli berarti mengindahkan; memperhatikan dan kepedulian adalah perihal sangat peduli; sikap mengindahkan (memprihatinkan); sikap mengindahkan (memprihatinkan) sesuatu yg terjadi dl masyarakat. Sedangkan Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Peduli lingkungan merupakan suatu sikap mengindahkan memperhatikan segala sesuatu yang ada di lingkungan baik itu dengan komponen biotik maupun abiotik dengan selalu menjaga kelestariannya keseimbangannya Dan juga tidak berbuat kerusakan pada lingkungan tersebut. Dapat kita lihat penebangan hutan secara liar di tanah air sudah terjadi di mana-mana kendati pun sudah ada penanganan dari pemerintah. Padahal, yang meraup keuntungan hanya sekelompok orang saja sedangkan akibat yang dimunculkannya begitu fatal kepada masyarakat banyak yang tidak ikut campur dan tidak tahu sama sekali. Kata Kunci : Anak, Lingkungan, UU Nomor 32 tahun 2009
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PASAL 284 KHUHP FX Nikolas
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 3, No 2 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v3i2.243

Abstract

Proses penyelesian tersebut, perangkat desa tidak dapat menghadirkan istri korban yang diduga melarikan diri, sehingga proses penyelesian diperangkat desa menjadi tidak selesai, dan dilanjutkan kepenegak hukum, dalam proses penegak hukum, sampai saat ini penegak hukum tidak dapat menindak lanjuti laporan suami korban, bahkan tidak ada satu suratpun dari penyidik apakah laporan suami (korban) ditindak lanjuti atau diberhentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam SOP penyidikan.
UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) DI DESA JERORA I KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG Antonius Erwandi
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v6i1.251

Abstract

The Village Government has the authority to increase Village Original Income (PADes). Village Original Revenue is also an indicator in determining development programs in the village. Increasing the Village Original Revenue (PADes) is carried out through a development planning strategy at the village level which then becomes a regional development program.
KAJIAN PENERAPAN IZIN LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN WAJIBAMDAL ATAU WAJIB UKL-UPL Redin Redin
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 1 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v7i1.310

Abstract

Legal regulations that can be used to carry out environmental protection from business activities that reject environmental pollution and environmental damage include regulations on Environmental Permits and Environmental Impact Analysis (Amdal). The problem is how to apply environmental permits for EIA-compulsory activities or compulsory UKL-UPL and how to apply legal obligations to EIA compulsory activities or compulsory UKL-UPL that do not have environmental permits. It is known that it is a necessity, Amdal has not been fully adhered to by various parties, including business activities, while this is one of the important requirements to obtain an Environmental Permit. Likewise, it is still an Amdal compulsory activity and the UKL-UPL is not yet compliant with the Amdal or UKLUPL obligations that have been prepared. The application of legal sanctions for Amdal compulsory activities or compulsory UKLUPL that do not have environmental permits has not been carried out maximally. Keywords: Environmental Permit, Amdal, UKL-UPL
EFEKTIFITAS PERANAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang) Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 3, No 2 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v3i2.163

Abstract

Peranan mediator pada kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah sebagai pemimpin perundingan mediasi sehingga pihah-pihak yang berselisih diberikan motivasi, berupa pengarahan-pengarahan dan komunikasi. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang telah berupaya mengefektifkan peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu dengan mengikutsertakan aparatur dalam pendidikan dan pelatihan mediasi, kesediaan anggaran dan kesediaan sarana dan prasarana.

Page 1 of 21 | Total Record : 204


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 2 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum (IN PROGRESS) Vol 13 No 1 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 2 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 1 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 2 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2022): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 10, No 1 (2022): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 9, No 2 (2021): PERAHU(Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM Vol 9, No 1 (2021): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 1 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 1 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 2 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 5, No 2 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 5, No 1 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 4, No 2 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 4, No 1 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 3, No 2 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 3, No 1 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 2, No 2 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 2, No 1 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 1, No 2 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM Vol 1, No 1 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM More Issue