PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 1, No 1 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM

PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN DIBATALKANNYA SUATU PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA

Bill Hayden (Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2020

Abstract

Kehidupan modern menghendaki segala bentuk pelayanan yang dapat dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif. Seiring perkembangan tersebut maka diperlukan pembangunan hukum yang ditujukan untuk menetapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum. Sesuai dengan fungsinya perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu, fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis perjanjian adalah untuk memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah untuk menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Dari definisi tersebut maka perjanjian mengambil peran yang sangat penting dalam pembangunan secara khusus dalam suatu transaksi ekonomi.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...