Penelitian Tesis ini mengangkat masalah “Peranan Hukum Dalam Pemberdayaan Credit Union Di Kalimantan Barat (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)”.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Sosiologis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Credit Union dalam sistem hukum Indonesia pengaturannya ditempatkan sebagai koperasi simpan pinjam, padahal antara CU dengan koperasi biasa tidaklah sama. Koperasi biasa masih mendapatkan bantuan dari Pemerintah dari sisi permodalan, sementara CU bersifat mandiri dan tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Di CU penabung adalah anggota yang merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa, dan anggota sebagai pemegang otoritas sehingga sebutannya “bukan nasabah” dan tunduk kepada UU Koperasi. Dari sisi pelayanan CU dapat disebut sebagai koperasi yang pelayanannya setara dengan bank. Selain itu di CU diajarkan cara untuk menabung terlebih dahulu (menciptakan modal) baru bisa meminjam.Kendala yang dihadapi oleh Credit Union Lantang Tipo dalam mengembangkan kegiatan usahanya terdiri dari dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek teknis. Secara yuridis kendala yang dihadapi oleh CU Lantang Tipo adalah terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap Koperasi atau CU yang masih kurang, contohnya tidak adanya jaminan terhadap simpanan anggota ketika terjadi pailit atau bangkrut. Secara teknis kendala yang dialami yaitu perkembangan teknologi yang digunakan lembaga pesaing, penguasaan teknologi masih kurang, kurangnya SDM yang handal, dan kurangnya tenaga siap pakai dengan latar belakang pendidikan di bidang koperasi. Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan Credit Union di Kalimantan Barat adalah membentuk sebuah Lembaga Penjaminan Kredit Daerah berbentuk BUMD-PT, dan diharapkan ke depan masyarakat tidak ragu-ragu lagi menempatkan dananya di koperasi maupun credit union yang memang berkembang sangat pesat di Kalimantan Barat. Mengingat konsep CU sebagai Koperasi yang Mandiri, maka peranan Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi) secara langsung tidak ada, tetapi hanya sebatas membina melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, mengeluarkan perizinan, Badan Hukum, serta mengikutsertakan dalam Diklat Tingkat Nasional dan DaerahRekomendasi yang diberikan adalah bahwa perlu adanya pengaturan yang memadai dalam mengembangkan kegiatan usaha Credit Union; Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat perlu mendorong dan mendukung perkembangan CU Lantang Tipo; dan pemerintah perlu mewujudkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.Kata Kunci : Hukum Pemberdayaan dan Credit Union.
Copyrights © 2016