PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 4, No 1 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum)

PERANAN HUKUM DALAM PEMBERDAYAAN CREDIT UNION DI KALIMANTAN BARAT (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)

Michell eko Hardian (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2020

Abstract

Penelitian  Tesis  ini  mengangkat  masalah  “Peranan  Hukum  Dalam  Pemberdayaan Credit Union Di Kalimantan Barat (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)”.Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  Normatif  Sosiologis.   Dari  hasil penelitian  diketahui  bahwa  Credit  Union  dalam  sistem  hukum  Indonesia  pengaturannya ditempatkan  sebagai  koperasi  simpan  pinjam,  padahal  antara  CU  dengan  koperasi  biasa tidaklah  sama.  Koperasi  biasa  masih  mendapatkan  bantuan  dari  Pemerintah  dari  sisi permodalan,  sementara  CU  bersifat  mandiri  dan  tidak  mendapatkan  bantuan  dari Pemerintah.  Di  CU  penabung  adalah  anggota  yang  merupakan  pemilik  sekaligus  sebagai pengguna  jasa,  dan  anggota  sebagai  pemegang  otoritas  sehingga  sebutannya  “bukan nasabah”  dan tunduk kepada UU Koperasi.  Dari sisi pelayanan CU dapat disebut sebagai koperasi  yang  pelayanannya  setara  dengan  bank.  Selain  itu  di  CU  diajarkan  cara  untuk menabung terlebih dahulu (menciptakan modal) baru bisa meminjam.Kendala  yang  dihadapi  oleh  Credit  Union  Lantang  Tipo  dalam  mengembangkan kegiatan  usahanya  terdiri  dari  dua  aspek,  yaitu  aspek  yuridis  dan  aspek  teknis.  Secara yuridis  kendala  yang  dihadapi  oleh  CU  Lantang  Tipo  adalah  terkait  dengan  kebijakan pemerintah  terhadap  Koperasi  atau  CU  yang  masih  kurang,  contohnya  tidak  adanya jaminan  terhadap  simpanan  anggota  ketika  terjadi  pailit  atau  bangkrut.  Secara  teknis kendala  yang  dialami  yaitu  perkembangan  teknologi  yang  digunakan  lembaga  pesaing, penguasaan teknologi masih kurang,  kurangnya SDM yang handal,  dan  kurangnya tenaga siap pakai dengan latar belakang pendidikan di bidang koperasi. Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan  Credit Union  di Kalimantan Barat adalah membentuk sebuah Lembaga Penjaminan Kredit Daerah berbentuk BUMD-PT, dan diharapkan  ke  depan  masyarakat  tidak  ragu-ragu  lagi  menempatkan  dananya  di  koperasi maupun  credit  union  yang  memang  berkembang  sangat  pesat  di  Kalimantan  Barat. Mengingat konsep CU sebagai Koperasi yang Mandiri, maka peranan  Pemerintah Daerah (Dinas  Koperasi)  secara  langsung  tidak  ada,  tetapi  hanya  sebatas  membina  melalui pendidikan  dan  pelatihan  yang  diselenggarakan  oleh  Dinas  Koperasi,  mengeluarkan perizinan,  Badan  Hukum,  serta  mengikutsertakan  dalam  Diklat  Tingkat  Nasional  dan DaerahRekomendasi yang diberikan adalah  bahwa perlu adanya pengaturan yang memadai dalam  mengembangkan  kegiatan  usaha  Credit  Union;  Pemerintah  Provinsi  Kalimantan Barat perlu mendorong dan mendukung perkembangan CU Lantang Tipo; dan pemerintah perlu  mewujudkan  adanya  Lembaga  Penjamin  Simpanan  Koperasi  Simpan  Pinjam  yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.Kata Kunci : Hukum Pemberdayaan dan Credit Union.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...