PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 5, No 2 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum)

PERKAWINAN DI BAWAHUMUR DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN (STUDI DI DESA MAIT HILIR) KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG

Michell eko Hardian (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2020

Abstract

Perkawinan di bawah umur menjadi sebuah fenomena sosial yang sering terjadi di masyarakat kita, seperti yang terjadi di Desa Mait Hilir, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang telah menyalahi Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, namun adanya dispensasi memungkinkan pasangan pengantin untuk melakukan Perkawinan di bawah umur, Skripsi ini mencoba mengungkap Apa saja syarat perkawinan di bawah umur tersebut dan Apa yang menjadi penyebab terjadinya Perkawinan di bawah umur tersebut.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...