Salah satu fungsi hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, para pencipta dan pemegang hak cipta selama ini selalu menuntut keadilan atas hak ekonomi mereka yang banyak dilanggar oleh para penjual atau pengganda barang hasil pelanggaran UUHC No. 28 Tahun 2014 maka,ketentuan hak cipta. UUHC No. 28 Tahun 2014 tersebut haruslah disosialisasikan oleh telah memuat ketentuan baruyang tidak Menteri Hukum dan Ham,Dinas Perindustrian pernah diatur yaitu terkait dengan larangan penyediaan tempat bagipenjual barang hasil pelanggaran Hak Cipta, tepatnya pada Pasal 10 Di dalamUUHC No. 28 Tahun 2014 . Oleh sebab itu penulis tertarik untuk menguji benarkah ketentuan UUHC No. 28 Tahun 2014 dibuat untuk mewujudkan keadilan bagi para pencipta/pemegang hak cipta terkait. Metode penelitian ini masuk dalam ranah penelitian yuridis normatif. Datapenelitian diperoleh dengan cara mempelajari bahan pustaka, yang kemudiandisistematisasi dan selanjutnya dianalisis, hingga dihasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan Pasal 10 UUHC No. 28 Tahun2014 tentang larangan para pengelola tempat perdagangan membiarkanpenjualan/ penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait ditempat perdagangan yang dikelolanya. Hukum memang telah memberikankeadilan bagi pencipta atau pemilik hak cipta salah satunya bentuk perlindungandari karya cipta dan terutama dalam hal diperolehnya hak ekonomi pencipta danpemegang hak cipta. Mengingat banyak pengelola tempat perdagangan yangbelum mengetahui ketentuan Pasal 10 dan Perdagangan serta POLDA Penyidik Reserse Kriminal Khusus dan dapat melalui pemasangan spanduk dan pamflet serta menyiarkan dikoran maupun media sosial. Kata Kunci : larangan , Pelanggaran Hak Cipta, Nilai Keadilan
Copyrights © 2019