Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merugikan keuangan Negara, merusak tatanan perkonomian terutama menjadi faktor penghambat kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan berdirinya sebuah Negara. Maka dengan itu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi korupsi juga harus dengan cara yang luar biasa pula. Dalam kajian ilmu hukum setidaknya ada dua hal yang menyebabkan tindak pidana korupsi di Indonesia sulit untuk dihilangkan, yaitu dalam aspek pembuktian dan aspek pemidanaan.
Copyrights © 2014