Berdasarkan tantangan yang harus dihadapi di era new normal, diperlukan suatu rekonstruksi terhadap hukum lingkungan sehingga dapat berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat agar di era new normal ini tercapai penegakan hukum lingkungan demi keteraturan atau ketertiban masyarakat. Salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah medis infeksius COVID-19. Limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Dengan berbagai upaya yang dilakukan dari banyak pihak untuk mengelola limbah medis, termasuk kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan limbah B3 infeksius covid-19 diharapkan usaha ini terus bisa menekan penularan dan risiko lainnya yang bisa ditimbulkan seiring dengan lahirnya suatu peradaban baru New normal, dengan protocol kesehatan yang ketat, adapting to the normal. Kata Kunci : Hukum Lingkungan Pengelolaan Limbah B3 Infeksius Indonesia, Covid 19.
Copyrights © 2020