Konsep hak menguasai negara/hak penguasaan negara yang menempatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang ada di wilayah negara Indonesia, apabila terdapat kekayaan tambang mineral dan batubara di suatu daerah, tidak serta merta menjadikan daerah tersebut menjadi satu-satunya daerah yang makmur dikarenakan hasil sumber daya tambang yang melimpah. Tetap ada kewajiban pembagian dana perimbangan dengan tujuan dapat didistribusikan manfaatnya secara merata ke wilayah lain di Indonesia. Dana perimbangan tersebut, selain bertujuan untuk membantu daerah dalam hal pendanaan untuk melaksanakan kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta tujuan lainnya adalah untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Kata Kunci :Pertambanagn Mineral Dan Batu Bara, Kewenangan Pengelolaan, Hak Menguasai Negara
Copyrights © 2020