Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara (LN) Nomor 3209 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan 31 Desember 1981, yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalam materi pasal-pasalnya tercermin adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan salah satu asas yang dianut dikenal dengan istilah „asas praduga tak bersalah‟yaitu tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan dan diasingkan secara sewenang-wenang dianggap bersalah melakukan tindakan pidana sebelum ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan melalui suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti (in kracht van gewisjde).Keywords : Perlindungan Hukum, Tersangka, Tahap pemeriksaan
Copyrights © 2013