“Upaya Kejaksaan RI dalam mencegah dan menanganni tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional serta mengkaji batasan wewenang dan tugas kejaksaan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi dan sebagai penegak hukum. Menarik untuk dicermati bahwa selama ini masyarakat hanya melihat kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana, tetapi ternyata kejaksaan juga memiliki fungsi melakukan upaya pencegahan tindak pidana seperti melakukan penerangan dan penyuluhan hukum ke masyarakat.” Kata Kunci : Kejakasaan, Pengamanan Proyek Strategis Nasional, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2020