Instrumen ekonomik merupakan salah satu instrumen hukum lingkungan yang pengaturannya lebih dipertegas dalam UUPPLH yaitu pada Bab V Paragraf 8 Pasal 42 dan Pasal 43. Sedangkan good environmental governance merupakan pengembangan dari good governance dalam konservasi lingkungan hidup. Penelitian ini mengupas bagaimana eksistensi instrumen ekonomik dalam mengimbangi proses tata kelola lingkungan hidup yang berprinsip inklusivitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan keadilan social yang membentuk dasar dari good governance sehingga tercapai good environmental governance yang dapat merefleksikan pemahaman terbaik dari struktur, fungsi, proses dan variabilitas yang terkait dan sesuai dengan system alam (ekosistem). Denganmetode penelitianyuridisnormative diperoleh hasilanalisa berdasarpada pendekatan perundang-undangan dan pendekatankonseptual. Ketentuan pengaturan instrumen ekonomik akhirnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi lingkungan hidup sesuai mandat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah sebelumnya terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan.KataKunci : Instrumen ekonomik, good environmental governance
Copyrights © 2019