Perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan daerah masih tinggi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus terlebih dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan yang bersifat preventif, agar kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalisir. Selain penanggulangan, yang perlu diperhatikan juga adalah dalam hal pengawasan terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah oleh karena itu peranan Intelijen sangat sebagai Tim Pengawal dan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Apakah kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak menyalahi fungsi inti kejaksaan sebagai lembaga penegakan supremasi hukum atau eksekusi. Kata Kunci; TP4D, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2019