Dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dilakukan melalui bebrapa manajemen antara lain:A. Manajemen kebijakan. Dalam rumusan ini dijelaskan tentang hal hal yang berpotensi untuk menunjang terciptanya sebuah arus lalu lintas yang aman, nyaman tertib , dondusif dan dinamis dana atau segala sesuatu yang berpotensi untuk menghambat. Selain itu dalam hal ini juga dijelaskan strategi-setrategi untuk mengatasi dan atau untuk menyikapi semua potensi yang ada. Antara lain dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan tindakan evaluative.B. Manajemen tugas. Dalam rumusan ini dijelaskan kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaaan bagian dari setrategi-setrategi yang ada. Hadirnya Petugas pembantu polisi dalam satuan tugas kepolisian sebagai upaya membangun kemitraan antara petugas dan masyarakat merupakan langkah yang baik guna menciptakan suasana lalulintas yang tertib dan aman. Namun karena kurang jelasnya dan atau kurang memadahinya instrument pelaksana, menjadikan tugas dan proses pelaksaan tanggung jawab kian kaburKeywords : Polmas,Penertiban Lalu Lintas, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Copyrights © 2014