Negara Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum dimana kekuasaan tunduk pada hukum. Hukum mengatur segala hubungan antar individu atau perorangan dan individu dengan kelompok atau masyarakat maupun individu dengan pemerintah. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban,dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Dalam mewujudkan hal tersebut memerlukan adanya alat bukti. Salah satu alat bukti tersebut dapat berupa akta otentik.Kekuatan pembuktian akta notaris dalam perkara perdata dan pidana, merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan bernilai sempurna. Nilai kesempurnaanya tidak dapat berdiri sendiri, tetapi memerlukan dukungan alat bukti lain berupa akta notaris. Namun notaris tidak menjamin bahwa apa yang dinyatakan oleh penghadap tersebut adalah benar atau suatu kebenaran. Notaris yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diterapkan beberapa sanksi diantaranya, sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana dan sanksi kode etik. Penerapan sanksi tersebut tidak dapat dilakukan bersama-sama, oleh karena sanksi-sanksi tersebut berdiri sendiri yang dapat dijatuhkan oleh intansi yang diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tersebut.Keywords : Akta Nota Riil, Jabatan Notaris
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014