Jurnal Independent
Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Independent

Aspek Hukum Pelanggaran Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah

Adi Kadir (Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2020

Abstract

 “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan diubah dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 [1]” Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur pada kententuan Pasal 1 angka 1 Perpres No. 16 Th 2018; “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Kedudukan tinggkat Daerah yang didanai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.” Kata Kunci : Pengadaan Barang Dan Jasa, Aspek Hukum, Penegakkan Hukum.[1] https://bandung.bpk.go.id/files/2019/08/Pengadaan-BJ-Pemerintah-Perpres-16-2018.-2.pdf diakses pada tanggal 26 september 2019

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

independent

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including ...