Dalam melakukan pembimbingan klien pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan berdasarkan Undang-undang tentang Pemasyarakatan merupakan bagian dari unsur pokok. Penelitian ini memiliki tujuan agar tau optimalisasi fungsi Balai Pemasyarakatan di dalam pembimbingan klien pemasyarakatan, dan hambatan-hambatan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan kasus (case approach) yang berkenaan dengan implementasi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan klien Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan klien pemasyarakatan tidak lagi dilaksanakan oleh pegawai di seksi masing-masing, serta Pembimbing Kemasyarakatan sangat membutuhkan dan harus menguasai prinsip-prinsip pembimbingan, metode pembimbingan, teknik pembimbingan, serta keterampilan pembimbingan. Sehingga dapat membantu dalam memenuhi tugas, fungsi dan peran Balai Pemasyarakatan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapai yaitu keterbatasannya anggaran, sarana dan prasana penunjang, minat klien dan pembimbing kemasyarakatan itu sendiri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020