Seiring perkembangan zaman yang begitu pesat tidak dipungkiri kian banyak para pelaku bisnis khususnya pencipta songket motif baru Sumatera Barat berlomba-lomba untuk menciptakan kreasi baru terhadap motif-motif songketnya agar laku dipasaran, baik pada skala nasional maupun skala internasional. Supaya ciptaannya tersebut dapat dilindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain, maka para pencipta perlu untuk mendaftarkan hasil karyanya tersebut dalam bentuk hak cipta. Sebenarnya perlindungan atas Hak Cipta itu sendiri sudah diatur dalam konvensi-konvensi internasional. Kenyataannya saat ini, banyak dari pencipta songket khususnya songket Sumatera Barat tidak berminat untuk mendaftarkan Hak Cipta dari songket hasil karyanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perngaturan dari hukum nasional dan internasiona dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak Cipta Songket di Sumatera Barat serta apa saja upaya atau kendala yang dihadapi oleh pengrajin songket maupun Pemda Sumatera Barat sendiri dalam melindungi hak atas motif songket tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian normatif yang di topang dengan sosiologis empiris, dengan cara mengumpulkan data primer dan sekunder pada beberapa instansi yang berwenang di bidangnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aturan intermasuional yang telah dituangkan dalam beberapa konvnesi seperti TRIPS dan Konvnesi Bern telah mengatur tentang perlindungan hak cipta itu sendiri khususnya songket walaupun belum begitu eksplisit. Bahkan aturan internasional tersebut telah diimplementasikan kedalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Beberapa faktor yang menjadi kendala dari pengrajin adalah seperti kurangnya pengetahuan pengrajin tentang hak cipta, sosialisasi yang kutrang tepat, kesadaran dari masyarakat, serta tata cata pendaftaran yang berelit-belit atau biaya mahal. Kendala dari Pemda sendiri yaitu kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait, kurangnya tenaga ahli dalam bidang HKI, keterbatasan dana serta lemahnya kepastian hukum.
Copyrights © 2020