Sengketa konsumen yang tirnbul dari pengelabuhan konsumen melalui iklan membebankan tanggung gugat periklanan kepada pelaku usaba periklanan, sedangkan tanggung gugat baru ditujukan kepada pelaku usaha pengiklan kalau konsumen dirugikan setelah mengkonsumsi produk itu. Ini merupakan konsekuensi dari prinsip professional liability. Konstruksi yuridis "tanggung gugat renteng" bisa digunakan apabila dapat dibuktikan kerugian konsumen akibat kesalahan pelaku usaba pengiklan maupun pelaku usaha periklanan. Tanggung gugat pelaku usaha periklanan dapat beralih kepada pelaku usaba pengiklan dengan menggunakan prinsip beban pembuktian terbalik.
Copyrights © 2004