AbstractThis paper discusses about the existence of credit cards after electronic money (e-money) as a legitimate payment instrument. This method of legal writing using normative legal research methods. Regulation of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014 about Amendment to Regulation of Bank Indonesia Number 11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments in addition to credit cards, debit cards and ATM namely e-money as part of the legitimate payment instrument in Indonesia. This causes the number of credit cards is less than the e-money circulation.Keywords : E-money; credits card; non-cash payment instrumen.AbstrakTulisan ini membahas tentang bagaimana eksistensi kartu kredit setelah munculnya uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan jumlah kartu kredit yang beredar menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money. Kata Kunci : E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunai
Copyrights © 2019