Indonesia baru saja melangsungkan pesta demokrasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden beserta pemilihan legislatif untuk periode 2019-20124. Dalam pemilihan yang dilangsungkan tersebut, tak acap kali peran media sosial dimainkan sebagai bentuk partiipatory dalam keberlangsungan demokrasi di ruang cyber (cyber space). Secara khusus tulisan ini bermaksud untuk menganalisa perkembangan demokrasi cyber sebelum dan sesudah pemilihan umum 2019 dan menganalisa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan demokrasi apakah sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Tulisan ini mengkaji dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil pembahasan dalam tulisan ini didapati bahwa demokrasi sebelum pemilu 2019 diwarnai dengan muncul, istilah kecebong dan kampret, serta meningkatnya ujaran kebencian dan hoaks menjelang pemilu 2019. sedangkan demokrasi cyber sesudah pemilu cenderung dibatasi oleh pemerintah khususnya dalam hal ini munculnya pembatasan akses media sosial ketika unjuk rasa terjadi atas protes dari hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU RI. Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pembatasan akses media sosial dapat dikatakan telah mencederai demokrasi dalam dunia digital, dan tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Copyrights © 2019