Artikel ini mengajukan pendapat bahwaAhkam al-Khams sebagai acuan penilaiaan perbuatan atau tindakan dalam Islam memiliki ketahanan terhadap dinamika pemikiran hukum Islam dan perubahan sosial. Hingga saat ini hukum Islam tetap memberlakukan lima kategori untuk menilai perilaku atau tindakan para mukallaf, yang sering disebut dengan istilahAhkam al-Khams, yaitu: Wajib, Mandub, Mubah, Makruh, dan Haram. Kelima hukum tersebut menjadi acuan untuk menilai perbuatan atau tindakan (amal) para mukallaf, baik terkait hubungan dengan Tuhan (ibadah) maupun hubungan sesama manusia (muamalah). Ketetapan-ketetapan hukum tersebut pada dasarnya merupakanhasil interpretasi para ulama atas wahyu, yang yang didasarkan pada pertimbangan kriteria dan kondisi tertentu. Walaupun saat ini telah terjadi perkembangan sosial dan dinamika pemikiran hukum yang sangat pesat, namun ahkam al-khmas tetap memiliki relevansi dan tidak mengalami perubahan, kecuali pergeseran status akibat perubahan penafsiran atau pengambilan hukum atas sumber hukum.
Copyrights © 2020