TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan
Vol 4 No 1 (2020): April

AHKAM AL-KHAMS DALAM DINAMIKA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL

Sahlul Fuad (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2020

Abstract

Artikel ini mengajukan pendapat bahwaAhkam al-Khams sebagai acuan penilaiaan perbuatan atau tindakan dalam Islam memiliki ketahanan terhadap dinamika pemikiran hukum Islam dan perubahan sosial. Hingga saat ini hukum Islam tetap memberlakukan lima kategori untuk menilai perilaku atau tindakan para mukallaf, yang sering disebut dengan istilahAhkam al-Khams, yaitu: Wajib, Mandub, Mubah, Makruh, dan Haram. Kelima hukum tersebut menjadi acuan untuk menilai perbuatan atau tindakan (amal) para mukallaf, baik terkait hubungan dengan Tuhan (ibadah) maupun hubungan sesama manusia (muamalah). Ketetapan-ketetapan hukum tersebut pada dasarnya merupakanhasil interpretasi para ulama atas wahyu, yang yang didasarkan pada pertimbangan kriteria dan kondisi tertentu. Walaupun saat ini telah terjadi perkembangan sosial dan dinamika pemikiran hukum yang sangat pesat, namun ahkam al-khmas tetap memiliki relevansi dan tidak mengalami perubahan, kecuali pergeseran status akibat perubahan penafsiran atau pengambilan hukum atas sumber hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

tajdid

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences

Description

TAJDID merupakan jurnal pemikiran keislaman dan kemanusiaan. Frekuensi penerbitan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun setiap bulan April dan Oktober oleh LP2M IAI Muhammadiyah Bima. TAJDID akan menyajikan ide-ide yang up to date disertai dengan solusi-solusi yang relevan seputar pemikiran ...