Perbaikan manajemen birokrasi termasuk kinerja aparatur pemerintah masih menjadi isu hangat di era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Stigma buruk seringkali dilekatkan kepada aparatur birokrasi seperti pemalas, kurang produktif, bekerja asal-asalan dan rendahnya pelayanan, menjadi perhatian khusus pemerintah. Oleh karena itu, dalam program Nawa Cita terdapat salah satu isu terkait pengembangan manajemen SDM aparatur yang secara formal dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UUASN) manajemen ASN bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, nilai profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN.Penelitian ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem manajemen kinerja sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan terbitnya UU ASN, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Surabaya. Inovasi yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut perlu dikaji untuk melihat bagaimana model pengelolaan kinerja yang diterapkan, permasalahan apa yang dihadapi, dan bagaimana sistem kinerja individu berkaitan langsung dengan kinerja organisasi. Metode penelitian menggunakan analisa desktriptif melalui studi literatur dan wawancara dengan para pemangku kepentingan yang terkait. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemanfaatan sistem teknologi informasi memiliki peran penting dalam mendukung penerapan manajemen kinerja. Selain itu,ada beberapa prasyarat yang diperlukan agar penerapan manajemen kinerja berjalan dengan baik, yaitu: adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai, pembagian beban kerja (workload) pegawai yang proporsional, tidak adanya kesenjangan kompetensi antar pegawai, dan kesesuaian antara tugas yang dilaksanakan dengan nomenklatur jabatan yang diemban. Keywords:Manajemen SDM, kinerja birokrasi, aparatur sipil negara
Copyrights © 2018