Jawaban atas gugatan adalah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkaraperdata dan dilakukan setelah gugatan dibacakan penggugat dalam persidangan. Jawabanatas gugatan penggugat merupakan upaya bagi tergugat untuk mempertahankan hak-haknya terhadap dalih dan dalil penggugat. Tidak jauh berbeda dengan membuat gugatan,bagaimana bentuk dan susunan dari jawaban gugatan dan eksepsi dalam perkara perdatatidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, kecuali hanya disebutkan bahwa gugatanharus memenuhi syarat formal dan materil.
Copyrights © 2019