Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Komisi Pemilihan Umum membentuk suatu penyelenggara negara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemunguntan Suara dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Mengetahui tugas wewenang dan kewajibannya untuk menjalankan penyelenggaraan pemilihan umum.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris yang merupakan gabungan dari pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Normatif empiris didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan literatul lainnya, dan juga melakukan penelitian dengan cara wawancara dan tanya jawab di lokasi penelitian terkait objek yang diteliti. Tempat Penelitian dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo dengan untuk mendapatkan sampel terkait obyek penelitian. Analisis Data yang digunakan adalah Kuantitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara pemilihan umum dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan suatu pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia. Perektrutan penyelenggara pemilihan umum sangat penting untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menjalakan pemilihan umum. Penyelenggara pemilihan umum tidak dibentuk begitu saja namun harus melalui proses penyeleksian agar penyelenggara tersebut bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab.
Copyrights © 2019