Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang: (1) bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, (2) sanksi bagi pelaku yang melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan undang-undang (statute approah), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological approach). Bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, yaitu kriteria penerimaan barang biasa, volume barang yang tidak sama dengan yang tertulis di dokumen lelang, jaminan pasca jual palsu, tidak sesuai spek dan kualifikasi teknis, adanya contract change order di tengah pengerjaan, dan memungkinkan terjadinya perubahan spek dan kualifikasi pekerjaan. Potensi berada pada lingkup Badan Anggaran DPR, Pokja Pengadaan Barang/Jasa, PPK, Kantor Kas Negara, dan pengawasan. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyedia barang yang melakukan pelanggaran ter-hadap kontrak pengadaan barang/jasa adalah (1) sanksi digugurkan dalam pemilihan, (2) sanksi pencairan jaminan, (3) sanksi daftar hitarn, (4) sanksi ganti kerugian; dan/atau (5) sanksi denda.
Copyrights © 2019