Pembiayaan kendaraan bermotor lahir dari Prinsip Kebebasan berkontrak. Primsip kebebasan berkontrak ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi, bentuk dan dengan siapa membuat perjanjian. Asas kebebasan berkontrak dalam pembiayaan kendaraan bermotor merupakan perjanjian baku yang bersifat “Take it or leave it”. Para pihak diberikan kebebasan untuk menerima ataupun menolak sama sekali berkenaan dengan perjanjian yang ditawarkan. Sehubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor adalah perjanjian baku yang telah ditentukan isi dan formatnya oleh perusahaan pembiayaan secara sepihak, maka dirasakan terjadinya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak. Prinsip keseimbangan merupakan prinsip dalam hukum perjanjian Indonesia yang merupakan prinsip kelanjutan dari prinsip persamaan yang menghendaki keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak dalam perjanjian. Prinsip keseimbangan ini sangat sulit diterapkan dalam lembaga pembiayaan termasuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan alasan menjaga eksistensi perusahaan lembaga pembiayaan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam rangka menyeimbangakan kedudukan para pihak, maka upaya pelaksanaan prinsip keseimbangan ini memang tidak dapat ditemukan dalam pembiayaan kendaraan bermotor namun dalam peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional yang berhubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor.
Copyrights © 2020