Sesuai dengan teori bahwa no money laundering without core crime (tidak ada kejahatan Pencucian Uang tanpa adanya Tindak Pidana Asal), maka terdapat hubungan erat antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya. Permasalahan muncul pada proses penuntutan terkait dengan apakah harus dibuktikan keduanya ataukah cukup dengan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya. Pasalnya, dalam pengaturan tentang penindakan perkara pencucian uang secara khusus terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur perihal dalam melakukan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tidaklah wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Copyrights © 2016