Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Yonatan Iskandar Chandra (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
Siradj Okta (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2016

Abstract

Sesuai dengan teori bahwa no money laundering without core crime (tidak ada kejahatan Pencucian Uang tanpa adanya Tindak Pidana Asal), maka terdapat hubungan erat antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya. Permasalahan muncul pada proses penuntutan terkait dengan apakah harus dibuktikan keduanya ataukah cukup dengan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya. Pasalnya, dalam pengaturan tentang penindakan perkara pencucian uang secara khusus terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur perihal dalam melakukan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tidaklah wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...