Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang praperadilan di dalam pasal 77 mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.Penetapan ini memerluas kriteria praperadilan sebelumnya. Perluasan ini mengakibatkan daya jangkau praperadilan mencapai aspek materiil. Perluasan ini pasti membawa dampak bagi prosedur Acara Pidana pada umumnya, juga terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tulisan ini hendak menganalisis dan meramalkan perubahan yang akan terjadi sebagai akibat perluasan ini, dalam Acara Pidana maupun terhadap upaya pemberantasan korupsi. Metodepenelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Rumusan masalah ada dua yaitu (1) bagaimana dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan bagi hukum acara pidana, dan (2) bagaimana dampak terhadap keseluruhan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2017