Aditya Fariz Fadhillah
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21PUUXII2014 TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA MASUK KE DALAM OBJEK PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERKEMBANGANNYA BAGI HUKUM ACARA PIDANA Aditya Fariz Fadhillah; Nugroho Adipradana
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1757

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang praperadilan di dalam pasal 77 mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.Penetapan ini memerluas kriteria praperadilan sebelumnya. Perluasan ini mengakibatkan daya jangkau praperadilan mencapai aspek materiil. Perluasan ini pasti membawa dampak bagi prosedur Acara Pidana pada umumnya, juga terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tulisan ini hendak menganalisis dan meramalkan perubahan yang akan terjadi sebagai akibat perluasan ini, dalam Acara Pidana maupun terhadap upaya pemberantasan korupsi. Metodepenelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Rumusan masalah ada dua yaitu (1) bagaimana dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan bagi hukum acara pidana, dan (2) bagaimana dampak terhadap keseluruhan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.