Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Negara diranah Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai kewenangan salah satunya ialah Pembubaran Partai Politik yang mana Partai Politik merupakan Organ Negara namun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,namun mempunyai peran besar terhadap prinsip-prinsip demokrasi di Negara Republik Indonesia, Penelitian ini akan membahas bagaimana Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang.Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga Yudisial Inpenden dengan mengemban tugas dan wewenang yang sangat besar dan penting. Menurut pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar ,memutus pembubaran partai politik,memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam hal menjaga konsistensi daripada konstitusi negara republic Indonesia, Mahkamah Konstitusi harus memastikan agar terjaga dan terlindunginya Hukum Dasar negara tersebut agar kemurniannya tidak dikotori oleh kekuatan politik dalam negeri manapun, oleh karena itu kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan haruslah jelas dan kuat. Mahkamah Konstitusi juga harus mampu menerjemah daripada dugaan dugaan kekuatan politik yang bersebrangan dengan ideologi maupun konstitusi.
Copyrights © 2020